Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman online alias pinjol tercatat kian meningkat hingga Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa nilai outstanding pinjol mencapai Rp 84,66 triliun pada Juli lalu.
Capaian tersebut meningkat 22,01% secara tahunan. Meski terjadi peningkatan, angkanya masih lebih rendah dibandingkan peningkatan pada Juni 2025 yang sebesar 25,06% secara tahunan.
"Outstanding pembiayaan di Juli 2025 tumbuh 22,01% yoy, dengan nominal sebesar Rp 84,66 triliun," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pelanggaran Iklan, OJK Jatuhkan 17 Sanksi Administratif kepada PUJK
Pertumbuhan diikuti kualitas pembiayaan
Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas pembiayaan yang masih terjaga, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) sebesar 2,75%, lebih rendah dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,85%.
Kenaikan lebih tinggi dicatatkan pada pembiayaan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan.
OJK mencatat, pembiayaan layanan paylater tumbuh mencapai 56,74% secara tahunan menjadi Rp 8,81 triliun. Angka pertumbuhannya sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 55,75%.
Tonton: OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia, Status Pedagang Dibatalkan
Kenaikan outstanding paylater seiring dengan penurunan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross, dari Juni sebesar 3,26% menjadi 2,95% pada Juli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol Ketimbang Paylater, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun"
Selanjutnya: Waspada Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Makassar & Sulsel BMKG
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Garam Himalaya untuk Kecantikan dan Cara Menggunakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News