kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

OJK: Komposisi investasi Jiwasraya tak langgar aturan


Kamis, 18 Oktober 2018 / 17:51 WIB
OJK: Komposisi investasi Jiwasraya tak langgar aturan
ILUSTRASI. Asuransi Jiwasraya


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Loyonya pasar modal disebut menjadi salah satu faktor yang membuat PT Asuransi Jiwasraya tersandung masalah likuiditas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perlu analisis lebih dalam terkait hal tersebut.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Jiwasraya ke regulator, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan sebenarnya tak ada permasalahan dari sisi portofolio investasi perusahaan tersebut.

Perusahaan asuransi jiwa memang memiliki aturan main soal batasan-batasan porsi investasi. Nah komposisi investasi Jiwasraya disebutnya tak ada yang melanggar batasan tersebut. "Hanya isinya seperti apa, itu yang perlu didalami lagi," kata dia, Kamis (18/10).

Namun ia belum mau bicara terlalu jauh soal permasalah investasi di perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini. Pihaknya masih menunggu audit investasi yang dilakukan BPK dan BPKP. Dari situ, baru regulator akan memikirkan jalan selanjutnya.

Aturan soal investasi asuransi jiwa tertuang dalam POJK nomor 71 tahun 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam beleid ini diantaranya disebutkan batasan instrumen yang boleh dilakukan oleh pelaku usaha.

Misalnya untuk investasi di instrumen saham, batas atasnya adalah sebesar 40% dari total aset investasi perusahaan asuransi. Lebih jauh, investasi instrumen ini untuk tiap emiten juga dibatasi sebesar 10%. Lalu investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi sebesar 20% dan seluruhnya maksimal 50% dari jumlah investasi.

Sementara penempatan dana maksimal di obligasi korporasi adalah sebesar 50% dari total dana investasi. Dimana untuk setiap emiten paling tinggi adalah 20% dari jumlah investasi. Lalu investasi di medium term notes (MTN) dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya paling besar sebanyak 40% dari jumlah investasi.

Di sisi lain, bila berkaca pada laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017, Jiwasraya menempatkan 45,3% di reksadana. Lalu 15,6% di keranjang saham. Kemudian 7% di surat berharga negara dan 4,2% di obligasi korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×