Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta masukan dari para pelaku industri asuransi umum terkait kontrak International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, Kontrak Asuransi IFRS 17 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.
"Kami ingin mengingatkan Anda tentang kesiapan beberapa aspek penting seperti sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi terkait hal ini," ujar Riswinandi dalam Keynote Speech Rendezvous Indonesia ke-24 di Bali, Kamis (25/10).
Riswinandi menambahkan, rancangan Kontrak Asuransi IFRS 17 telah diselesaikan. Oleh sebab itu, OJK meminta masukan dan tanggapan dari semua pemangku kepentingan mengenai hal ini.
Nantinya dalam pertemuan ini, OJK akan mendengar masukan dari 450 peserta dari 13 negara dari berbagai perusahaan asuransi, broker maupun reasuransi asal Korea, Jepang, Singapura, Malaysia, Thailand, hingga Inggris.
Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun lalu, International Accounting Standards Board (IASB) meluncurkan IFRS 17 yang mengatur perlakuan akuntansi secara internasional untuk kontrak-kontrak asuransi. IFRS 17 ini menggantikan IFRS 4 yang sudah ada sejak 2005.
IFRS 17 berlaku untuk semua jenis kontrak asuransi, baik untuk sektor asruansi jiwa maupun asuransi kerugian, serta reasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News