kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Usulan Konsorsium Terkait Asuransi Wajib Mencuat, Ini Kata Great Eastern General


Selasa, 23 Juli 2024 / 17:00 WIB
Usulan Konsorsium Terkait Asuransi Wajib Mencuat, Ini Kata Great Eastern General
Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia, Linggawati Tok.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Adapun salah satu usulan yang sempat mencuat terkait asuransi wajib, yakni dibentuk skema konsorsium.

Mengenai hal itu, perusahaan asuransi umum PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menyatakan skema konsorsium memiliki dampak positif dan negatif untuk konsumen nantinya.

Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok mengatakan skema konsorsium memang akan memudahkan masyarakat dalam membeli asuransi TPL. 

Baca Juga: AAUI: Program Asuransi Wajib Tidak untuk Cari Untung

"Dengan demikian, tidak perlu bingung memilih produk perusahaan asuransi mana yang akan dibeli mereka," ujarnya kepada Kontan, Senin (22/7).

Namun, Linggawati menyampaikan skema konsorsium akan memunculkan semacam oligarki, yang mana masyarakat tidak punya banyak pilihan baik dari sisi benefit atau fitur jaminan, maupun kompetisi dari sisi harga. 

Oleh karena itu, Linggawati mengusulkan agar nantinya aturan asuransi wajib menggunakan skema terbuka. Dengan demikian, memunculkan kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan asuransi untuk bisa berkompetisi secara sehat dalam memasarkan produk.

"Tentunya dengan tetap diawasi pelaksanaannya oleh pemerintah atau OJK," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Baca Juga: Great Eastern Buka Suara Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan Bermotor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×