Reporter: Ruisa Khoiriyah |
JAKARTA. Pengesahan beleid pengaturan transfer dana sudah tinggal menghitung hari. Bila tidak ada aral melintang, Selasa besok (22/2), parlemen akan menyepakati undang-undang yang sudah lama dibahas ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kebijakan dan Pengembangan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo kepada KONTAN, Senin (21/2).
"Besok pengesahannya, kemudian proses penandatanganan Presiden RI biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Setelah ditandatangani oleh Presiden, otomatis langsung berlaku efektif," ujarnya.
Beberapa hal mendasar yang diatur di dalam beleid tersebut di antaranya adalah soal wewenang BI mengawasi kegiatan transfer dana di PT Pos Indonesia. Aribowo menjelaskan, dengan UU Transfer Dana, kegiatan transfer dana melalui PT Pos Indonesia misalnya melalui wesel, harus dilaporkan ke BI. "Konsekuensi dari aturan ini, PT Pos harus melapor ke BI dan harus siap jika BI meminta data," jelasnya.
Namun, Aribowo menambahkan, dalam pengawasan kegiatan transfer dana di PT Pos nanti, BI akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Selain itu, beleid ini juga menegaskan pengetatan kegiatan transfer dana dengan pelarangan transfer dana oleh individu atau perorangan. "Kegiatan transfer dana atau remittance tidak boleh oleh perorangan namun harus oleh lembaga yang berbadan hukum," jelas Aribowo.
Hal ini untuk memperkecil peluang kegiatan tindak kejahatan pencucian uang atau money laundering. Sanksi yang disiapkan dalam beleid tersebut juga cukup berat yaitu hukuman penjara selama tiga tahun atau denda Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News