Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir setahun POJK baru terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) terbit, tampaknya belum ada bank yang mengajukan untuk memisahkan UUS yang dimilikinya.
Jika mengacu pada POJK tersebut, saat ini ada dua UUS yang seharusnya sudah wajib melakukan spin off yaitu BTN Syariah dan CIMB Niaga Syariah. Mengingat, keduanya sudah memiliki aset lebih dari Rp 50 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan beberapa UUS, termasuk dua UUS yang memang sudah wajib untuk melakukan penyapihan.
Dalam hal ini, ia mengungkapkan bank-bank tersebut sedang melakukan kajian-kajian terkait aksi korporasi. Salah satunya terkait siapa akan merger dengan siapa.
“Kami belum ada kepikiran untuk melakukan merger paksa, meskipun undang-undang memberikan kewenangan tersebut,” ujar Dian saat ditemui di DPR, Selasa (25/6).
Baca Juga: BTN Fokus Akuisisi Bank Victoria Syariah, Segini Perkiraan Nilainya
Ia pun mencontohkan CIMB Niaga Syariah yang disebutkan sedang dalam pembicaraan secara internal. Di mana, bank tersebut nantinya juga pasti akan memberikan laporan kepada OJK.
Sementara itu, Dian juga menyebutkan perkembangan terkait rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN sebagai salah satu cara untuk spin off. Ia bilang rencana tersebut masih berlanjut.
“Kalau yang saya tahu belum ada kata batal atas rencana keduanya,” tandas Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News