Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) tengah hangat dibicarakan. Pasalnya, asuransi ini dikabarkan tekor hingga Rp 10 triliun lebih akibat salah kelola dana penempatan.
Didirikan tahun 1971, PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Sejak 1 Juli 2015, PT Asabri memiliki layanan untuk perlindungan pesertanya antara lain program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Pinjaman Polis, dan Pinjaman KPR. Asabri mengumpulkan iuran dengan memotong gaji pesertanya yang berasal dari TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Kemenhan.
Baca Juga: Kemenkeu akan beri sanksi akuntan yang terlibat kasus Jiwasraya dan Asabri
Lalu berapa iuran Asabri yang ditarik dari gaji bulanan?
Penarikan potongan gaji anggota TNI-Polri dan PNS Kemenhan diatur dalam Keppres Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Sesuai dengan Keppres tersebut, Pegawai Negeri Sipil termasuk Anggota ABRI dipungut iuran 4 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Keppres tersebut, yang kemudian diubah menjadi 4,75 persen pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977.
Baca Juga: Kementerian BUMN mulai menemukan kaitan kasus Jiwasraya dan Asabri
Sementara untuk Tunjangan Hari Tua dan Perumahan sebesar 3,25% dan Dana Kesehatan sebesar 2% dari gaji. Regulasi itu, menyebutkan bahwa Iuran Dana Pensiun dikelola oleh suatu Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah. Sebelum terbentuknya Badan Hukum yang dimaksud, Iuran Dana Pensiun tersebut disimpan di Bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, dikutip dari laman Asabri, sampai saat ini belum ada ketentuan, peraturan perundangan atau kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri secara sekaligus. Sehingga pembayaran pensiun bagi Pprajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan atau Polri sampai saat ini masih tetap dilaksanakan secara berkala atau bulanan.
Baca Juga: Kepolisian mulai menyelidiki dugaan korupsi di Asabri