kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Volume fx swap naik lima kali lipat karena relaksasi hedging BI


Senin, 24 September 2018 / 14:26 WIB
Volume fx swap naik lima kali lipat karena relaksasi hedging BI
ILUSTRASI.


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatatkan peningkatan volume hedging swap sejak regulator menerapkan kebijakan pricing yang baru.

Berdasarakan data yang diterima Kontan.co.id, sebelum adanya relaksasi hedging pada 15 Agustus 2018, posisi volume fx swap BI masih dibawah US$ 1 miliar. Sedangkan setelah adanya relaksasi hedging, pada 13 September tercatat posisi fx swap BI sudah lebih dari US$ 5 miliar.

Peningkatan terbesar adalah dari fx swap tenor 2 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Seperti diketahui, dalam sosialisasi peraturan anggota dewan gubernur BI No.20/18/PADG/2018, BI telah merelaksasi beberapa poin ketentuan hedgng.

Pertama adalah nominal minimum hedging yang awalnya US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Kedua adalah penurunan premi swap lindung nilai. Sebagai gambaran saja, sampai 21 September 2018, tercatat premi swap hedging BI yang baru adalah 5,04%.

Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan premi swap rate pasar 5,02%. Namun jika dibandingkan dengan premi swap rate BI lama sebelum aturan relaksasi PADG keluar, memang preminya sudah jauh lebih turun.

Sebagai gambaran saja, pada 10 Agustus 2018 ketika belum ada aturan relaksasi heding, besaran premi swap perbankan sebesar 5,62%.

Rico Rizal Budidarmo. Direktur Bisnis Tresuri & Internasional BNI mencatat, volume transaksi hedging BNI dari kuartal I ke kuartal II 2018 meningkat sebesar 69%.

“Setelah berlakunya peraturan swap lindung nilai dalam PADG No.20/18/PADG/2018, kami telah melakukan diseminasi aturan tersebut secara nasional,” kata Rico kepada kontan.co.id, Senin (24/9). Sosialisasi nasabah ini khususnya terkait dengan segmen nasabah komersial dan korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×