kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana pembentukan holding konglomerasi keuangan terkendala


Kamis, 12 September 2019 / 21:17 WIB
Wacana pembentukan holding konglomerasi keuangan terkendala
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Bedanya, entitas utama konglomerasi tak mesti merupakan perusahaan induk, ia dipilih OJK berdasar kepemilikan nilai aset terbesar dalam konglomerasi.

“Kami mengawasi konglomerasi keuangan yang tiap waktu selalu kami fokuskan materialnya dan ukurannya. Konglomerasi tersebut kemudian ditentukan entitas utamanya oleh OJK. Ia yang mengonsolidasikan semua laporan dan profil risiko secara grup,” papar Edy.

Hingga akhir 2018 lalu sendiri OJK mencatat terdapat 48 konglomerasi keuangan. Perinciannya, 34 konglomerasi perbankan, 11 konglomerasi industri keuangan non bank (IKNB), dan 3 konglomerasi lembaga efek.

Ada pun 48 konglomerasi tersebut punya nilai total aset Rp 6.930 triliun, atau setara 65,8% aset industri keuangan Rp 10.539 triliun.

Sedangkan beberapa bankir yang dihubungi KONTAN menilai pembentukan induk konglomerasi keuangan tak efisien, dan membatasi ruang gerak perbankan.

“Kalau khusus seperti itu menjadi tidak efisien. Tidak perlu dibentuk holding, serahkan saja kepada pelaku pasar,” kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja.

Sedangkan Preiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi bilang saat ini pengawasan terintegrasi kepada konglomerasi keuangan saat ini sudah cukup.

“Mesti dilihat perkembangannya, tak mesti berbentuk holding yang penting pengawasannya tetap terkoordinasi dengan baik oleh OJK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×