kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Wacana Tarif Baru BPJS Kesehatan Masuk Tahap Finalisasi


Kamis, 21 Agustus 2025 / 17:31 WIB
Wacana Tarif Baru BPJS Kesehatan Masuk Tahap Finalisasi
ILUSTRASI. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengonfirmasi penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sudah memasuki tahap finalisasi.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Isu kenaikan tarif BPJS Kesehatan memasuki babak baru. Setelah muncul di Buku Nota II Keuangan beserta RAPBN 2026, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengonfirmasi penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sudah memasuki tahap finalisasi.

“Kami masih berproses tahap finalisasi dengan kementerian/lembaga terkait,” sebut Anggota DJSN Muttaqien kepada Kontan, Kamis (21/8/2025). Namun, hingga berita ini ditayangkan, Muttaqien tak merespons lebih lanjut pertanyaan Kontan terkait skenario tarif baru tersebut. 

Dihubungi secara terpisah, Kementerian Kesehatan juga mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait penyesuaian tarif BPJS. Yang pasti, wacana ini terus dibahas bersama berbagai pihak terkait. 

Baca Juga: Pasien BPJS Turun Jadi Tantangan Emiten Rumah Sakit, Begini Rekomendasi Sahamnya

“Kami belum bisa kasih penjelasan detail. Kenaikan iuran JKN perlu dibahas bersama secara intensif dengan lintas kementerian dan stakeholders lainnya, dengan banyak pertimbangan,” sebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Rokomyanmas kepada Kontan, Kamis (21/8/2025). 

Wacana kenaikan tarif BPJS kian nampak jelas setelah disebutkan dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026. 

Di sana disebutkan penyesuaian iuran menjadi salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan kewajiban skema pembiayaan antara masyarakat sebagai peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Namun, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. 

Secara keseluruhan disebutkan aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan tren penurunan. Hal itu disebabkan oleh sejumlah hal, di antaranya penerimaan iuran yang kurang efektif akibat rendahnya kepatuhan pembayaran iuran oleh peserta, iuran JKN yang belum menjadi prioritas dalam anggaran pemda, serta inflasi dan perlambatan ekonomi. 

Baca Juga: Jumlah Pekerja Penerima Manfaat JKP Melonjak 75% di Semester I-2025

Selanjutnya: Sukuk Ritel Seri SR023 Ditawarkan Mulai Jumat (22/8), Berapa Kuponnya?

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/8), Provinsi Ini Siaga Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×