Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pekerja yang menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat tajam sepanjang semester I-2025.
Peningkatan ini terjadi di tengah melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara nasional pada paruh pertama tahun ini.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga akhir Juni 2025, sebanyak 46.000 pekerja telah menerima pembayaran manfaat JKP.
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Manfaat JKP BP Jamsostek untuk Pekerja yang Terkena PHK
“Jika dibandingkan, angka tersebut naik 75% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” terang Oni kepada Kontan, Senin (4/8).
Lonjakan jumlah penerima manfaat ini sejalan dengan kenaikan angka PHK.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, total pekerja terkena PHK mencapai 42.385 orang sepanjang semester I-2025. Angka ini tercatat meningkat 32% secara tahunan (YoY).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mengelola dana amanah milik para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian, dan hasil investasi yang memadai.
Baca Juga: Bea Cukai Tutup Operasi Patroli Laut Semester I-2025 dengan Penindakan Signifikan
“Hal ini perlu dilakukan agar kami mampu memenuhi pembayaran kewajiban kepada setiap peserta pada saat jatuh tempo,” tuturnya.
Dalam mencapai tujuan ini, Oni menambahkan strategi utama yang akan terus dijalankan BPJS Ketenagakerjaan adalah liability driven investing dan dynamic asset allocation.
Selanjutnya: Pemerintah Indonesia dan Australia Jalin Kemitraan Strategis di Sektor Kesehatan
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Punya Energi Negatif!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News