kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wah 3 Bank BUMN Masuk Daftar Pelanggar Penyalur KUR


Sabtu, 20 Januari 2024 / 09:35 WIB
Wah 3 Bank BUMN Masuk Daftar Pelanggar Penyalur KUR
ILUSTRASI. Dari 12 bank yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran KUR, ada 3 bank BUMN didalamnya


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan kasus 12 bank yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlahan kian terbuka. Mayoritas Bank BUMN atau Himbara pun dipastikan masuk dalam daftar bank tersebut.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius pun merinci dari 12 bank tersebut, 9 bank ditemukan melakukan pelanggaran berupa permintaan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta. Sisanya, berupa pelanggaran yang lain.

“Bank Himbara itu ada tiga, BPD ada lima dan satu merupakan lembaga keuangan non bank lainnya,” ujar Yulius, Jumat (19/1).

Yulius pun mengungkapkan bahwa terhadap 12 bank tersebut sudah dilakukan pertemuan. Di mana, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak bank.

Baca Juga: BRI Optimistis Penyaluran KUR 2024 Rampung Pada September 2024

Dalam pertemuan tersebut, Yulius menjelaskan bank-bank ini bilang bahwa permintaan agunan tambahan tersebut dilakukan kebanyakan pada tahun 2018. Di mana, pada tahun tersebut aturan untuk permintaan agunan tambahan boleh dilakukan untuk penyaluran KUR di atas Rp 50 juta.

“Atas hasil pertemuan tersebut, akan kami perdalam lagi dan kami serahkan ke komite kebijakan,” ujar Yulius.

Ia pun menegaskan bahwa terhadap 12 bank tadi belum mendapatkan sanksi apa pun karena masih menunggu keputusan dari komite kebijakan. Di mana, potensi aturan yang bisa didapatkan adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga KUR.

Sebelumnya, beberapa bank Himbara, seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk membantah telah mendapatkan surat teguran dari Kemenkop terkait pelanggaran penyaluran KUR tersebut.

Misalnya, General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil Bank BNI Sunarna Eka Nugraha yang mengungkapkan hingga, pihaknya tidak mendapatkan info terkait surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: 12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Mendapatkan Sanksi

Ia menegaskan BNI telah menyerap ketentuan dalam penyaluran KUR ke dalam SOP internal yang telah menjadi pedoman operasional. Serta, integrasi ke dalam sistem proses kredit.

“Terakhir, ada unit yang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan proses KUR di cabang-cabang,” ujarnya.

Sepanjang 2023, BNI telah menyalurkan KUR sekitar Rp 17,8 triliun atau 99,1% dari alokasi yang didapat di tahun tersebut. Tahun ini, bank berlogo 46 tersebut mendapat alokasi yang sama yaitu Rp 18 triliun.

“Kami yakin mampu menyalurkan sesuai target,” ujar Sunarna.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari juga menegaskan pihaknya bukan salah satu dari 12 bank tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa  pada 4 Januari 2024, Kementerian Koordinator Perekonomian telah mengundang rapat bagi para penyalur KUR.

“Kesimpulan rapat itu penyaluran KUR 2023 baik,” ujarnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×