Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengimbau nasabah tidak perlu khawatir terkait aturan wajib lapor simpanan nasabah individu minimal Rp 200 juta. Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga mengatakan, dalam implementasi aturan ini, pemerintah diproyeksi akan selektif dan objektif dalam menyasar rekening yang ada.
"Dengan keterbukaan informasi akan meningkatkan kualitas nasabah serta mencegah money laundrying dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak," ujar Hari, Selasa (6/6).
Berdasarkan data LPS per Februari 2017, rekening di atas 200 juta sekitar 1,1% atau 2,3 juta rekening dari total 200 juta rekening yang ada di Indonesia. Namun, secara nominal menguasai dana pihak ketiga (DPK) kira kira 80% di Indonesia. Adapun, di BRI, mayoritas nasabah adalah nasabah mikro.
Sebelumnya, industri perbankan mengantisipasi peraturan menteri keuangan (PMK) No 70 2017 terkait dengan aturan turunan Perppu No 1 2017 tentang pembukaan data nasabah terkait perpajakan.
Dalam PMK ini nantinya nasabah individu perbankan dengan simpanan minimal Rp 200 juta wajib melaporkan ke Ditjen Pajak. Hal ini terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan tersebut mulai berlaku setelah PMK No 70 2017 diundangkan yaitu pada 31 Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News