Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penuntasan pemindahan polis dari kasus Jiwasraya menjadi salah satu fokus yang perlu diselesaikan di tahun ini. Mengingat, kasus ini sudah cukup lama sejak terkuak di publik pada tahun 2020.
Terkini, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life yang mendapat mandat untuk menerima liabilitas polis dari Jiwasraya membutuhkan penambahan modal untuk menyelesaikan pemindahan tersebut.
Per Februari 2023, liabilitas polis yang belum dipindahkan ke IFG Life senilai Rp 7,4 triliun dari yang seharusnya senilai Rp 38,2 triliun. Adapun, pemindahan tersebut belum bisa dipindahkan untuk menjaga Risk Based Capital (RBC) dari IFG Life.
Baca Juga: Selain Bayar Klaim, Ini Penggunaan Dana PMN dan Fundrising oleh IFG Life
Dari liabilitas polis yang sudah dipindahkan senilai Rp 30,8 triliun, RBC perusahaan berada di level 127,8%. Sementara, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RBC minimal sebesar 120%.
Oleh karena itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau yang kerap disapa Tiko menargetkan bisa mendapat penambahan modal dari cadangan investasi dan rampasan tipikor paling lambat di kuartal III/2023.
“Semoga kuartal III bisa turun dua-duanya, sehingga asuransi Jiwasraya benar-benar sisa polis yang belum terpindahkan ke IFG Life bisa tuntas di kuartal III.2023,” ujar Tiko di kawasan Gedung DPR, Rabu (12/4).
Selain penambahan modal dari cadangan investasi APBN 2023 yang senilai Rp 3 triliun, Tiko bilang akan mendapat aset rampasan tipikor senilai Rp 3,1 triliun sesuai dengan UU APBN 2023.
Lebih lanjut, aset rampasan tersebut nanti akan diterima IFG Life menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa menjadi modal IFG Life. Di mana, PP tersebut baru akan diproses mulai bulan depan.
Baca Juga: Selesaikan Permasalahan Jiwasraya, IFG Life Butuh Pendanaan Sekitar Rp 8,01 Triliun
“PP belum keluar, masih proses, tapi kan di UU APBN disebutkan bahwa hasil rampasan itu akan menjadi casa quo Jiwasraya dalam hal ini IFG Life,” ujarnya.
Sementara itu, Tiko juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aset reksadana yang saat ini masih di pengadilan untuk menunggu apakah itu casa quo dari negara atau Jiwasraya.
“Kalau ke Jiwasraya, tentu akan diserahkan ke Jiwasraya yang reksadana, tapi ini belum tuntas,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News