kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada! 11 Perbedaan pinjol legal dengan ilegal


Rabu, 28 Juli 2021 / 10:18 WIB
Waspada! 11 Perbedaan pinjol legal dengan ilegal
ILUSTRASI. OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas apabila memilih pinjol ilegal. 

6. Jika memilih pinjol ilegal, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas. 

7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel si peminjam. 

8. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, serta menyebarkan foto atau video pribadi bagi peminjam yang tidak dapat melunasi pinjaman. 

9. Tidak menyediakan layanan pengaduan, 

10. Kerap menawarkan pinjaman melalui pesan teks, Whastapp atau saluran pribadi tanpa izin. 

11. Pegawai atau pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI. 

Baca Juga: Terjerat pinjol ilegal? OJK sarankan untuk lakukan 5 hal ini

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal

1. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

2. Pinjol legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.

3. Pemberian pinjaman akan diseleksi.




TERBARU

[X]
×