kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,36   -4,66   -0.52%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada! 11 Perbedaan pinjol legal dengan ilegal


Rabu, 28 Juli 2021 / 10:18 WIB
Waspada! 11 Perbedaan pinjol legal dengan ilegal
ILUSTRASI. OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.

5. Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari

6. Maksimal pengembalian termasuk denda 100% sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

7. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam. 

8. Peminjam yang tidak dapat melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga pelaku peminjam tersebut tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

9. Memiliki layanan pengaduan konsumen. 

10. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. 

11. Jasa penagihnya wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selanjutnya: Marak penipuan investasi fintech, ini cara bedakan yang bodong dan resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×