Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, penawaran pinjaman dana melalui platform digital semakin marak. Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil tindakan tegas dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
Catatan Kontan menunjukkan, Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2018 hingga tahun ini, OJK telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending yang beroperasi secara ilegal.
Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.
"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal," jelas akun Instagram OJK, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Ingat, penagih utang harus bawa surat tugas dan sertifikat profesi
OJK juga mengatakan, masyarakat bisa mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Penasaran bagaimana perbedaan pinjol ilegal dan legal? Catat ciri-cirinya:
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi
2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah.
4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
Baca Juga: Semester I 2021, sebanyak Rp 5,43 triliun pinjaman P2P lending dari lender asing