Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, penawaran pinjaman dana melalui platform digital semakin marak. Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil tindakan tegas dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
Catatan Kontan menunjukkan, Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2018 hingga tahun ini, OJK telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending yang beroperasi secara ilegal.
Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.
"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal," jelas akun Instagram OJK, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Ingat, penagih utang harus bawa surat tugas dan sertifikat profesi
OJK juga mengatakan, masyarakat bisa mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Penasaran bagaimana perbedaan pinjol ilegal dan legal? Catat ciri-cirinya:
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi
2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah.
4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
Baca Juga: Semester I 2021, sebanyak Rp 5,43 triliun pinjaman P2P lending dari lender asing
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas apabila memilih pinjol ilegal.
6. Jika memilih pinjol ilegal, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas.
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel si peminjam.
8. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, serta menyebarkan foto atau video pribadi bagi peminjam yang tidak dapat melunasi pinjaman.
9. Tidak menyediakan layanan pengaduan,
10. Kerap menawarkan pinjaman melalui pesan teks, Whastapp atau saluran pribadi tanpa izin.
11. Pegawai atau pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Baca Juga: Terjerat pinjol ilegal? OJK sarankan untuk lakukan 5 hal ini
Ciri-ciri Pinjaman Online Legal
1. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Pinjol legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi.
4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
5. Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari
6. Maksimal pengembalian termasuk denda 100% sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
7. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam.
8. Peminjam yang tidak dapat melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga pelaku peminjam tersebut tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen.
10. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
11. Jasa penagihnya wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Selanjutnya: Marak penipuan investasi fintech, ini cara bedakan yang bodong dan resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News