kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada Jerat Pinjaman Pribadi atau Pinpri, Ini Modusnya yang Meresahkan


Kamis, 28 September 2023 / 05:47 WIB
Waspada Jerat Pinjaman Pribadi atau Pinpri, Ini Modusnya yang Meresahkan
ILUSTRASI. Modus pinjaman pribadi atau pinpri meresahkan masyarakat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus pinjaman pribadi atau pinpri meresahkan masyarakat. Pasalnya, pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang berlebihan. 

Dalam beberapa kasus, pinpri meminta peminjam untuk memberikan KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam. 

Nantinya, data-data tersebut akan digunakan pemberi pinjaman untuk meneror peminjam ketika terjadi kredit macet. 

Cara penagihan tak jarang disertai dengan ancaman dan ungkapkan yang memepermalukan. Sebagai perbandingan, layanan pinjol legal hanya meminta informasi pribadi untuk verifikasi data seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan nomor rekening. 

Selain itu, layanan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal hanya memiliki akses atas kamera, mikrofon, dan lokasi HP peminjam dana. 

Baca Juga: Jumlah Pinjol Legal Berkurang Pasca OJK Cabut Izin Usaha Danafix

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tiga akses ini dalam singkatan camilan yang merujuk pada camera, microphone, dan location. 

Sedangkan, layanan pinjol ilegal dapat meminta data yang tidak wajar seperti pin atau password, uang muka, sampai data pribadi keluarga. 

Untuk itu, masyarakat perlu menjaga data pribadi terutama akses ke galeri handphone, akses kontak, dan dokumen pribadi lainnya. 

Belum lagi, pinjaman pribadi alias pinpri ini memiliki bunga yang sangat tinggi yakni 35-40 persen dengan tenor yang relatif pendek yakni 1 sampai 2 hari saja.

Baca Juga: OJK: 76 Fintech P2P Lending Sudah Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar

Pinpri juga mensyaratkan adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian. 

Sebagai informasi, pinpri pada dasranya adalah penawaran pinjaman pribadi dari orang perseorangan ke pribadi lainnya. Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi. 

Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×