kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: 76 Fintech P2P Lending Sudah Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar


Senin, 11 September 2023 / 05:35 WIB
OJK: 76 Fintech P2P Lending Sudah Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.? Sudah ada 76 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makin banyak perusahaan financial technology (fintech) yang memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dari OJK.

Sekedar mengingatkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, ekuitas minimum penyelenggara fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar.

“Per Juli 2023, terdapat 76 penyelenggara fintech yang telah memenuhi ketentuan ekuitas yang diatur OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip Minggu (10/9).

Baca Juga: Pinpri alias Pinjaman Pribadi Tak Diatur OJK, Masyarakat Kudu Waspada

Agusman menjelaskan, ketentuan terkait ekuitas atau permodalan minimum ini diatur secara bertahap, di mana penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar pada Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Sementara itu, Agusman menyebutkan per Juli 2023, terdapat 23 penyelenggara yang memiliki rasio gagal bayar dalam periode 90 hari (TWP90) lebih dari 5%. Dia bilang, OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90.

“Pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. Selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” sebutnya.

Agusman menyebutkan, pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK yang berlaku. Menurutnya, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud.

“Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tingkat Gagal Bayar Industri Fintech Naik, Tapi Masih dalam Batas Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×