kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Waspada pinjol ilegal! ini daftar 125 fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK


Jumat, 18 Juni 2021 / 10:49 WIB
Waspada pinjol ilegal! ini daftar 125 fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK
ILUSTRASI. Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).AANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal memang masih dijumpai dan menambah jumlah korban. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar maupun berizin yang saat ini berjumlah 125 fintech per 10 Juni 2021. 

Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan 8 pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin. Sementara itu, ada 6 pemain fintech yang harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

Adapun 8 penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution), PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Fintek Digital Indonesia (Kredito), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal), dan PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).

Baca Juga: Genjot omzet, Hensel Davest (HDIT) kembangkan bisnis P2P lending dan dompet digital

“Selain itu, terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (18/6).

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 10 Juni 2021:

Daftar fintech berizin:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Baca Juga: Bank Mandiri telah bermitra dengan 20 platform digital dalam penyaluran kredit

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.

Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×