Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan risiko lewat asuransi untuk program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), masih belum terealisasi sampai saat ini. Padahal, risiko seperti dalam program MBG sudah bermunculan, misalnya saja keracunan di berbagai wilayah.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perasuransian agar bisa terlibat dalam berbagai program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan keterlibatan tersebut pada dasarnya juga perlu memperhatikan kapasitas risiko dan prinsip keberlanjutan.
"Industri asuransi siap mendukung program pemerintah apabila dilibatkan melalui penyediaan perlindungan risiko yang efektif dan sesuai kebutuhan," ucapnya dalam lembar tertulis RDK OJK, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: OJK Tegaskan Belum Ada Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi 2026
Sebelumnya, pada Mei 2025, Ogi sempat mengatakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal terkait keterlibatan industri asuransi dalam upaya mendukung program pemerintah, termasuk program MBG.
"Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi agar bisa menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG," katanya saat konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Untuk penyelenggaraan program MBG, Ogi menerangkan asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi baik terkait penyediaan bahan baku, pengolahan, dan distribusi, serta hal yang menyangkut konsumen.
Dia bilang ada beberapa risiko yang mungkin bisa didukung oleh asuransi, yaitu risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG, seperti anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
"Selain itu, risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta risiko terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ogi bilang OJK dengan asosiasi tentunya akan membicarakan juga masalah terkait besaran santunan dan premi yang harus dibayarkan.
Dia menambahkan OJK ingin memastikan bahwa besaran premi yang dikenakan untuk program MBG mungkin tak terlalu besar, sehingga bisa memenuhi harapan bagi beberapa risiko, seperti keracunan makanan atau kecelakaan kerja.
Baca Juga: OJK Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Perluas Asuransi Bencana Alam
Di kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila sempat mengatakan proses keterlibatan perasuransian masih dalam tahap diskusi.
"Masih diskusi terus. Memang pertanyaan pemerintah juga bagaimana cover asuransinya dan apa yang mau di-cover, itu penting," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Iwan menambahkan sejauh ini mekanisme asuransi khusus MBG juga belum ditentukan, sehingga belum bisa menjelaskan lebih detail. Namun, dia hanya bilang seharusnya asuransi MBG itu juga perlu dukungan seluruh ekosistem baik asuransi maupun MBG-nya sendiri. Dengan demikian, ada nilai tambahnya untuk asuransi tersebut.
"Jadi, tak boleh hanya sekadar dapat premi. Apa nilai tambahnya di situ? Tentu itu yang kami ingin dorong. Jadi, kami tidak mau asuransi ada itu cuma kayak tambah biaya sehingga harus ada nilai tambahnya, seperti mengelola risikonya juga," ujar Iwan.
Selanjutnya: Promo HUT Indomaret November 2025, Ekstra Cashback Rp 5.000 & Rp 3.700
Menarik Dibaca: Oppo Find X9 Ultra Pakai Baterai Sel Ganda yang Lebih Besar dari Find X8 Ultra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 
 
 
 
 
 
 
 
 










