kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada Skema Penipuan Berkedok Investasi yang Kian Marak


Minggu, 23 Mei 2021 / 12:00 WIB
Waspada Skema Penipuan Berkedok Investasi yang Kian Marak


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus investasi bodong alias ilegal ternyata masih membanjiri Indonesia hingga saat ini. Hal ini terjadi karena masyarakat tergiur mendapatkan keuntungan yang tinggi, apalagi saat pendapatan yang sedang menurun.

Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui konsep dasar dalam berinvestasi, seperti prinsip high risk, high return. Ini membuat masih adanya masyarakat yang terbuai investasi ilegal dengan iming-iming bunga atau keuntungan tinggi, tetapi rendah risiko.

Lantas, apa saja ciri utama dari investasi bodong? Pertama, investasi bodong tidak memiliki izin badan hukum, izin badan usaha, atau izin produk. Jika institusi tersebut memiliki izin usaha, umumnya kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin. Jadi, izin usaha tersebut menjadi kedok menjalankan kegiatan usaha yang sebenarnya tidak berizin.

Kemudian, ciri kedua adalah selalu memberikan iming-iming memberikan imbal hasil yang sangat tinggi, cepat mendapat uang, dan tanpa risiko. Selanjutya, keberadaan mereka disamarkan, terutama alamat dan struktur kepengurusan.

Adapun, skema tipuan berkedok investasi yang paling populer dan sederhana adalah skema Ponzi. Seorang promoter atau platform daring akan mengiming-imingi calon investor dengan tingkat imbal hasil (return) yang super tinggi.

Cara kerjanya, sebagian uang yang disetorkan investor digunakan untuk membayar bunga kepada peserta lain, sebagian lagi tentu untuk si promoter. Umumnya, bunga akan terus dibayarkan selama 1-2 tahun, sehingga peserta awal akan merasa bahwa dana investasinya aman. Dengan cara ini, peserta akan tergiur menambah dana investasi sekaligus mengajak peserta baru.

Kemudian, bagaimana cara mencegah untuk tidak tertipu? Pertama, selalu mengecek penawaran investasi. Jika Anda ragu, Anda bisa bertanya dan belajar dari opini para pakar keuangan dan investasi. Sebaiknya, Anda tidak mudah menaruh kepercayaan kepada orang asing atau tokoh anutan yang tidak memiliki keahlian maupun pengalaman di bidang keuangan dan investasi.

Kedua, Anda dapat bertanya tentang lembaga, produk keuangan, dan produk berjangka kepada layanan pelanggan lembaga pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Kita kerap menggunakan produk investasi dengan latar belakang ikut-ikutan, padahal produk investasi bodong sering disamarkan melalui penjualan langsung dan atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.

Daripada terbuai dengan investasi bodong, alangkah lebih baik Anda berinvestasi pada instrumen deposito, yang jelas memberikan keuntungan dan berisiko rendah. Salah satu bank yang menawarkan program deposito menarik adalah PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank).

Bulan ini, J Trust Bank menyelenggarakan program referralWin-Win-Win”, yang juga merupakan bagian dari program penempatan deposito "Tetap Semangat Melawan Corona" J Trust Bank.  Melalui program referralWin-Win-Win”, J Trust Bank mendonasikan sebesar suku bunga tahunan 0,1% dari total dana deposito yang terhimpun dari masyarakat.

Program yang telah berhasil pada tahun lalu tersebut dilanjutkan kembali pada 1-31 Mei 2021. Melalui program ini, J Trust Bank memberikan peluang bagi nasabah untuk memperoleh tiga keuntungan sekaligus. Pertama, bunga deposito tinggi. Kedua, reward bagi referentor (pengenal) yang mereferensikan calon nasabah untuk membuka rekening produk deposito J Trust. Ketiga, cashback untuk nasabah yang membuka rekening deposito berdasarkan referensi referentor.

Adapun, salah satu syarat mengikuti program referral “Win-Win-Win” adalah nasabah eksisting maupun nasabah baru J Trust Bank. Jumlah deposito yang disetor minimum Rp10 juta (berlaku kelipatan) dan maksimum Rp1 triliun, dan tidak harus 1 bilyet/advice per nasabah/CIF.

Jangka waktu deposito yang tersedia, yaitu 3 bulan dan 6 bulan. Suku bunga deposito yang didapat mencapai 5,25% per tahun (per annum/p.a). Setelah penempatan baru rekening deposito tersebut, deposan akan memperoleh cashback senilai 0,25% p.a dari nominal. Jika terdapat referentor yang mereferensikan deposan membuka rekening di J Trust Bank, referentor akan mendapatkan cashback senilai 0,25% p.a dari nominal.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait program-program deposito J Trust Bank, silahkan kunjungi www.jtrustbank.co.id atau dapat menghubungi J Trust Call 1500 615.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×