kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.276   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

YLKI Minta OJK Tinjau Ulang Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan


Rabu, 04 Juni 2025 / 18:44 WIB
YLKI Minta OJK Tinjau Ulang Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 mengenai kewajiban skema co-payment pada produk asuransi kesehatan mendapat sorotan dari YLKI. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai kewajiban skema co-payment pada produk asuransi kesehatan mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, menilai aturan tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama bagi peserta yang sudah menandatangani kontrak polis sebelum kebijakan ini diberlakukan.

“Peserta seharusnya dijamin 100% oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk pertanggungan terhadap konsumen. Itu sudah menjadi risiko yang ditanggung perusahaan asuransi,” tegas Rio kepada Kontan, Rabu (4/6).

Baca Juga: Masih Didominasi Pegadaian, OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Pergadaian Tumbuh 34,04%

Rio mengkritik keputusan OJK yang mengubah ketentuan dalam asuransi kesehatan secara sepihak. Ia menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan beban baru yang tidak diantisipasi konsumen sebelumnya.

“Ini jelas merugikan konsumen yang sudah terlanjur kontrak polis dengan pihak asuransi dan di tengah jalan konsumen harus dihadapkan dengan kondisi perubahan yang tidak menguntungkan konsumen dan cenderung merugikan,” ujarnya.

YLKI pun meminta OJK untuk mengkaji ulang ketentuan pembebanan biaya minimal 10% kepada pemegang polis. Menurut Rio, aturan ini berdampak besar terhadap konsumen yang polisnya masih berjalan.

“Konsumen sudah menandatangani kontrak polis asuransi namun OJK bisa mengeluarkan aturan mengenai kenaikan iuran maupun aturan lain. Ini akan menjadi rancu dan mengubah proses bisnis di luar kontrak polis,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam abstrak SEOJK terkait Produk Asuransi Kesehatan, dijelaskan bahwa maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas). 

Baca Juga: Rasio Pendanaan Luar Negeri Dinaikkan, OJK dan LPS Ingatkan Hal Ini

Dengan demikian, diharapkan pemegang polis, tertanggung, atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. 

Dengan adanya ketentuan co-payment itu juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis. Adapun pemberlakuan co-payment itu berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Dijelaskan juga tidak diperbolehkan produk asuransi kesehatan tanpa adanya co payment. OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat membuat opsi beberapa pilihan co-payment.

Selanjutnya: Pangkas Rugi 80,46%, Phapros (PEHA) Raih Penjualan Rp 200,67 miliar di Kuartal I 2025

Menarik Dibaca: Dukung Produktivitas dan Efisiensi Kerja, ASUS Rilis Lini Expert P Series

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×