kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Masih Didominasi Pegadaian, OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Pergadaian Tumbuh 34,04%


Rabu, 04 Juni 2025 / 14:48 WIB
Masih Didominasi Pegadaian, OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Pergadaian Tumbuh 34,04%
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh signifikan per April 2025. Kenaikannya mencapai 34,04% menjadi Rp 100,25 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh signifikan per April 2025. Kenaikannya mencapai 34,04% dibanding periode yang sama tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan nilai penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp 100,25 triliun per April 2025.

"Nilai itu meningkat sebesar 34,04%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).

Agusman merinci penyaluran pembiayaan industri pergadaian tersebut masih didominasi oleh PT Pegadaian (Persero) sebesar 96,49%. Sedangkan sisanya baru berasal dari perusahaan pergadaian swasta.

Sejaiuh ini, per April 2025, jumlah pergadaian swasta mencapai sebanyak 196 perusahaan. Dia bilang hasil yang dicapai industri pergadaian tersebut menunjukkan adanya persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta, sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju.

Sementara itu, OJK juga telah memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal dengan batas waktu sampai 2026. Ketentuan itu diatur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengenai hal itu, Agusman menyebut saat ini OJK telah menerima sejumlah permohonan izin usaha. Dia memproyeksikan pengajuan permohonan izin usaha masih akan terus meningkat ke depan hingga batas waktu pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×