kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

YOII Beberkan Sejumlah Tantangan Dalam Mengimplementasikan PSAK 117


Senin, 04 Mei 2026 / 13:46 WIB
YOII Beberkan Sejumlah Tantangan Dalam Mengimplementasikan PSAK 117
ILUSTRASI. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) (Dok/YOII)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) membeberkan sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto menerangkan tantangan implementasi PSAK 117 tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konseptual. 

"Standar itu mendorong perubahan paradigma dalam industri perasuransian, dari yang sebelumnya berfokus pada pertumbuhan premi bruto menjadi lebih menekankan pada profitabilitas dan kualitas underwriting yang lebih prudent," katanya kepada Kontan, Jumat (1/5). 

Selain itu, Rahmat menyebut tingkat kompleksitas implementasi sangat bergantung pada karakteristik masing-masing perusahaan, termasuk kompleksitas produk, kesiapan data, kapabilitas sistem teknologi informasi, serta kesiapan sumber daya manusia. 

Baca Juga: CIMB Niaga Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp 60,2 Triliun hingga Kuartal I-2026

Oleh karena itu, dia mengatakan periode transisi dan relaksasi yang diberikan menjadi penting untuk memastikan implementasi yang optimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Rahmat menerangkan YOII telah melakukan parallel reporting sebagai bagian dari masa transisi sejak Januari 2025. Bagi YOII, dia menyebut laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit dengan penerapan PSAK 117 telah disampaikan sesuai ketentuan bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu sebelum 31 Maret 2026. 

Meski demikian, Rahmat memahami bahwa tingkat kesiapan masing-masing perusahaan dapat berbeda, khususnya bagi perusahaan dengan portofolio kontrak jangka panjang yang lebih kompleks. Dengan demikian, perpanjangan waktu begitu diperlukan untuk perusahaan yang dimaksud.

Rahmat mengatakan kesiapan YOII dalam menerapkan PSAK 117 merupakan hasil dari persiapan yang dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun terakhir, yang mencakup berbagai aspek strategis.

Dia menyampaikan hal itu, meliputi penyesuaian sistem core insurance dan akuntansi, pengembangan model aktuaria untuk pengukuran kontrak, penyiapan data historis yang lebih granular, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi intensif dengan auditor eksternal.

"Secara umum, perusahaan telah siap untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan berdasarkan PSAK 117 sesuai target yang ditetapkan," ucap Rahmat.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni PSAK 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Adapun langkah penambahan waktu dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan, serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: MSIG Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini Dorong Kinerja Asuransi Perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×