OJK merilis POJK 36/2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan opsi risk sharing (co-payment). Aturan berlaku Maret 2026.
PPATK menelaah data transaksi keuangan DSI selama periode 2021 sampai 2025 dan menemukan ada unsur skema ponzi berkedok syariah di kasus DSI.