Penarikan dana SAL dipastikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan dilakukan secara gradual di akhir 2026.Penundaan ini memberi napas bagi Himbara
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%, berlaku mulai 1 Juli.