kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech mulai bermain di ranah syariah


Rabu, 31 Januari 2018 / 11:22 WIB
Fintech mulai bermain di ranah syariah
ILUSTRASI. Investree luncurkan produk syariah


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa perusahaan financial technology (fintech) menawarkan produk syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bisnis fintech lending syariah akan booming menyusul pertumbuhan fintech lending konvensional yang kian pesat.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, tahun ini porsi jumlah pelaku fintech syariah maupun fintech yang menjalankan bisnis berbasis syariah memang masih mini. Namun, ceruk pasar bisnis syariah terbuka lebar, bukan  hanya untuk masyarakat muslim tapi juga non muslim. 

Belum lama ini, PT Ammana Fintek Syariah telah mengantongi izin terdaftar sebagai fintech lending syariah pertama di Indonesia. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin mengatakan, ada empat perusahaan fintech lending syariah yang sedang dalam proses terdaftar. Sebelumnya, UangTeman juga menyatakan tertarik untuk berbisnis syariah. 

Yang lebih maju adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). Selasa (30/1), Investree meluncurkan produk berbasis syariah dan telah menyalurkan pembiayaan Rp 2,7 miliar sejak uji coba November 2017 hingga saat ini. Jumlah borrower tercatat 313 orang dan lender 1.340 orang.

Investree optimistis produk syariah bakal diminati masyarakat. Tahun ini, perusahaan ini berharap bisa menyalurkan pembiayaan syariah Rp 200 miliar. Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, produk syariah berkontribusi 20% dari target pembiayaan Rp 1 triliun.

Kata Adrian, pembeda produk syariah dengan konvesional adalah dari akad. Untuk pemberian dana talangan menggunakan akad Al Qardh.

Lalu, akad Wakalah Bil Ujrah dalam penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan borrower atau peminjam.  "Yield atau return yang ditawarkan produk syariah sama seperti konvensional yakni 16% per tahun. Ini jadi daya tarik," kata dia.

OJK kaji ulang aturan

OJK akan mengamendemen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ini terkait dengan peran fintech yang bisa menjadi agen penjual surat utang negara (SUN) ritel.

Informasi saja, Kementerian Keuangan telah menunjuk PT Radhika Investree Jaya (Investree) sebagai agen penjual SUN ritel yang rencananya didistribusikan pada April 2018. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, munculnya fintech syariah maupun fintech yang memiliki produk syariah juga meyakinkan OJK untuk mengubah aturan lama.

Sebab pada aturan nomor 77/POJK.01/2016 hanya mengatur basis bisnis konvensional. Padahal beberapa fintech tertarik bahkan telah meluncurkan produk syariah. "Saat ini yang terpenting buat kami adalah perlindungan kepada konsumen," kata Hendrikus, Selasa (30/1). Rencana amandemen pun masih dikaji dan didiskusikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×