kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini cara Jasa Raharja menekan angka kecelakaan di musim mudik tahun ini


Senin, 25 Juni 2018 / 17:56 WIB
Ini cara Jasa Raharja menekan angka kecelakaan di musim mudik tahun ini


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) melakukan beberapa cara dalam menekan angka kecelakaan di musim mudik lebaran tahun ini.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, pihaknya membuka beberapa posko khusus untuk tempat peristirahatan pemudik sepeda motor di beberapa titik lokasi di Indonesia. Mulai dari Lampung hingga perbatasan Jawa Tengah, Jasa Raharja menyiapkan kurang lebih 15 titik posko peristirahatan dan pemeriksaan untuk pemudik.

Maklum saja, menurut Budi, mayoritas tingkat kecelakaan terjadi pada pengemudi sepeda motor, yang jumlahnya mencapai 65%.

"Sehingga, dengan adanya posko tersebut, pemudik yang menggunakan sepeda motor bisa beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan," kata Budi, baru-baru ini.

Selain itu, Jasa Raharja bersama 62 badan usaha milik negara (BUMN) juga menggelar mudik bersama gratis dengan masyarakat Indonesia. Perusahaan BUMN yang menggelar mudik bersama mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebanyak 38 BUMN.

Dengan begitu, kata Budi, terjadi peningkatan hingga 84% pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api.

"Dengan mengalihkan pemudik pada moda transportasi lain juga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di jalanan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×