Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per 22 Mei 2026, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru.
"Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Mei 2026
Lebih lanjut, Hernawan mengatakan sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Dia juga bilang terdapat 7 perusahaan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sementara itu, OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Proteksi Pradana Insurance Broker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













