kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   -32.000   -1,16%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

OJK Catat 8 Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar


Sabtu, 06 Juni 2026 / 18:51 WIB
OJK Catat 8 Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
ILUSTRASI. OJK ungkap 8 multifinance masih di bawah modal minimum Rp100 miliar hingga April 2026. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2026. Jumlah tersebut berasal dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa regulator terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan.

"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).

Menurut Agusman, rencana aksi yang telah disampaikan masing-masing perusahaan mencakup sejumlah strategi untuk memperkuat struktur permodalan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis (strategic investor), hingga melakukan aksi korporasi berupa merger.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Perbankan Perketat Penyaluran Kredit Valas

Berdasarkan data OJK, jumlah perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode sebelumnya, tercatat juga terdapat 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan yang masih berada di bawah batas ekuitas minimum Rp 100 miliar.

Di sisi lain, industri multifinance masih mencatat pertumbuhan pembiayaan meski dengan laju yang relatif moderat. Hingga April 2026, total piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 514,65 triliun.

Nilai tersebut tumbuh sebesar 2,08% secara tahunan atau year on year (YoY), mencerminkan masih adanya ekspansi pembiayaan di tengah dinamika ekonomi dan tantangan di sektor pembiayaan.

Namun demikian, kualitas pembiayaan menunjukkan sedikit pelemahan. OJK mencatat tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan mencapai 2,89% pada April 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,83%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×