kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran industri keuangan bisa turun


Jumat, 26 Desember 2014 / 10:54 WIB
Iuran industri keuangan bisa turun
ILUSTRASI. Peluncuran kartu kredit Transmart Mega Card dari Bank Mega, Visa dan Transmart carrefour trans retail


Reporter: Nina Dwiantika, Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku industri keuangan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penurunan pungutan bagi industri keuangan. 

Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan, sebagai jalan menurunkan tarif iuran. 

Ketua Dewan Komisioner OJK mengirimkan surat usulan tersebut ke Menteri Keuangan, 5 Desember 2014. OJK berharap, penurunan tarif pungutan industri keuangan bisa mendukung pertumbuhan industri, tanpa mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta operasional OJK. "Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan dalam proses amandemen," terang Rahmat, Rabu (24/12). 

PP No 11/2014 merupakan aturan turunan Undang-undang (UU) No 21/2011 tentang OJK. Aturan ini menjadi payung hukum pelaksanaan iuran industri keuangan maupun profesi di bidang finansial. Besar iuran yang disetorkan ke OJK sangat bervariasi, tergantung industri serta basis pemungutannya. 

Selama ini, industri keuangan serta profesi di bidang keuangan, mengeluhkan iuran ini. Selain menambah beban, mereka juga mempertanyakan penggunaannya. Sebab, mereka tak bisa mengontrol alokasi dan penggunaannya. Seorang pengacara yang melayani jasa konsultasi hukum pasar modal, menilai iuran OJK tidak fair. 

Dia mencontohkan, dirinya harus membayar iuran OJK karena turut dalam asosiasi profesi konsultan hukum pasar modal. "Padahal saya tidak melulu berpraktek di pasar modal," ungkapnya sembari meminta namanya dirahasiakan. 

Rahmat menilai iuran ini relatif kecil dan tak membebani operasional perusahaan. Dia mencontohkan, iuran perbankan sebesar 0,045% dari total aset. Iuran ini hanya menambah rata-rata 0,01% biaya operasional bank. Toh, Eko Budiwiyono, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) justru berharap iuran OJK dihapus. 

Dia menyarankan OJK mengambil sebagian premi yang dibayar bank ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Komisaris Independen Bank BCA, Raden Pardede juga setuju pungutan OJK menyatu dengan LPS. Asosiasi perbank an dan OJK bisa merumuskan porsi yang fair dan transparan. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, mengusulkan beberapa poin revisi. Pertama, komposisi dana APBN dan pungutan bagi industri. Bila komposisi ini berubah, pungutan industri bisa turun. "Kedua soal formulasi pengenaan pungutan kepada industri," tandas dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×