Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya akan memberlakukan pungutan bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pungutan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, iuran industri jasa keuangan itu akhirnya telah ditandatangani oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, akhir pekan lalu. "Sudah ditandatangani Presiden Kamis atau Jumat kemarin. Mulai 1 Maret ini diberlakukan," kata Nelson di Jakarta, Senin (17/2).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP), seluruh pelaku industri keuangan akan mulai ditarik pungutan OJK dengan besaran sesuai dengan industrinya masing-masing.
Nurhaida menyebutkan, pungutan ini akan ditarik OJK secara triwulanan. "PP sudah ditandatangani. Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. Besarannya tidak berubah seperti yang pernah disebutkan sebelumnya," jelas Nurhaida.
Catatan saja, terdapat enam bagian pungutan yang disiapkan OJK. Pungutan OJK ini belum berlaku 100% pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50%, tahun 2014 sebesar 75%, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.
Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03%-0,06% dari aset.
Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015%-0,03% dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5% dari imbalan jasa kustodian.
Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50 juta-Rp 100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5 triliun-Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25 juta-Rp 50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1 triliun-Rp 5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5 juta-Rp 35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5 juta-Rp 15 juta.
Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50 juta-Rp 100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5 juta-Rp 5 juta per perusahaan atau Rp 250 ribu-Rp 500 ribu per orang.
Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News