kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK restui anak usaha Asei Re


Rabu, 22 Oktober 2014 / 16:45 WIB
OJK restui anak usaha Asei Re
ILUSTRASI. Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Stres Juga Bisa Turunkan Berat Badan


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha perusahaan asuransi baru bertajuk PT ASEI Indonesia, anak usaha PT Reasuransi Asei Indonesia (Persero). Aksi ini merupakan langkah lanjutan guna membentuk reasuransi nasional dengan menyapih bisnis asuransi yang dijalankan Asei Re sebelum bersulih nama dari sebelumnya PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero).

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya telah memberikan izin usaha asuransi umum berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-121/D.05/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi ASEI Indonesia.

“Sebelumnya, OJK telah menerima permohonan izin usaha ini. Berdasarkan permohonan tersebut, OJK melakukan analisis kelayakan bisnis dan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali PT Asuransi ASEI Indonesia selama tanggal 17 – 21 Oktober 2014, dan menetapkan hasilnya pada 21 Oktober 2014,” ujarnya melalui rilis, Rabu (22/10).

Menurut dia, produk-produk asuransi umum yang akan dipasarkan PT Asuransi ASEI Indonesia adalah produk langsung yang selama ini telah dijalankan oleh induk usaha. Selama masa transisi, seluruh kewajiban kepada pihak terkait akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sampai peralihan portfolio pertanggungan efektif dilakukan kepada anak usaha hasil spin off (pemisahan unit usaha).

Adapun, proses transfer pengalihan portfolio pertanggungan tersebut akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “OJK mendukung langkah pemerintah, sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai rangkaian tahapan kegiatan dalam membentuk perusahaan reasuransi nasional dengan kapasitas yang besar,” terang dia.

Diharapkan, reasuransi di Indonesia nantinya menjadi pilar penting untuk pembangunan perekonomian nasional. Konsolidasi perusahaan reasuransi nasional ini diharapkan mampu menjadi reasuransi nomor lima dengan aset terbesar di Asia Tenggara, sehingga mampu bersaing secara global dengan perusahaan reasuransi bertaraf internasional.

“Dengan kapasitas yang besar, pada akhirnya perusahaan reasuransi tersebut dapat mampu menghemat devisa negara, yaitu berkurangnya pembayaran premi reasuransi ke luar negeri,” imbuh Dumoly.

Sekadar informasi, pemerintah berniat membentuk perusahaan reasuransi nasional dengan melakukan merjer perusahaan-perusahaan reasuransi BUMN. Aksi ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas reasuransi nasional dan mengurangi ketergantungan kepada reasuransi internasional, serta mengurangi defisit neraca pembayaran sektor asuransi.

Skema dalam pembentukan reasuransi BUMN yang telah dikaji dan ditetapkan adalah dengan cara melakukan konsolidasi antara Asei Re dengan PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero). Sebelum konsolidasi, terlebih dahulu Asei Re menyapih bisnis asuransi langsungnya kepada anak usahanya, yaitu Asuransi Asei Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×