kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal uang digital, BI ancam sanksi


Selasa, 16 Januari 2018 / 10:00 WIB
Soal uang digital, BI ancam sanksi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak transaksi mata uang digital di Indonesia semakin sempit. Bank Indonesia (BI) mengancam akan menindak pelaku usaha yang mempergunakan mata uang virtual sebagai alat transaksi. Termasuk bagi perusahaan jasa keuangan yang memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital.

BI tak menerbitkan aturan baru untuk melarang penggunaan uang virtual seperti bitcoin tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni Panggabean menegaskan, larangan penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran, sudah diatur dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Implikasi dari aturan ini antara lain adalah perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) yang memproses transaksi menggunakan virtual currency dapat dikenakan sanksi teguran, denda sampai pencabutan izin.

Larangan ini juga diperkuat lewat Pasal 8 ayat (2) PBI No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang intinya menyebutkan penyelenggara teknologi finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual.

Tak main-main, jika perusahaan tekfin tersebut kedapatan menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran maka perusahaan tersebut dapat dihapus dari tanda daftar BI sehingga tidak dapat bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.

"Ini bukan isu baru, beberapa kali sudah dilontarkan (larangan) tapi lebih baik kami kembali ingatkan bahwa ada hal-hal penting yang harus diwaspadai dan kami peringatkan untuk tidak dilakukan," tandas Eni, Senin (15/1).

Oscar Darmawan, Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin.co.id tidak memberikan respons ketika dimintai komentar soal kebijakan BI itu.

Sejumlah bank sentral dunia memiliki kebijakan beragam soal mata uang virtual ini. Sejumlah bank sentral memilih melarang penggunaan uang virtual untuk alat transaksi. Misal, Bank Sentral Eropa telah berulang kali mengingatkan tentang bahaya berinvestasi pada mata uang digital.  Pandangan serupa juga dilontarkan Bank Sentral Korea Selatan dan Bank Sentral China.

Sebaliknya, Bank Sentral Jepang memilih memberi ruang bagi uang digital seperti bitcoin.

Risiko uang virtual

Menurut Eni, terdapat empat karakteristik mata uang virtual yang berpotensi menimbulkan risiko. Pertama, tidak adanya regulator dalam mata uang elektronik. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum, best practice atau standar internasional untuk memastikan keamanan.

Kedua, karakteristik transaksi mata uang ini bersifat peer to peer alias tidak ada  perantara secara formal. "Tidak ada penengahnya karena person to person dan yang lain bisa membaca. Jadi tidak ada yang bisa komplain ke pedagangnya," tandas Eni.

Ketiga, identitas pelaku transaksi tersamarkan alias tidak dapat diidentifikasikan dengan transaksinya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Keempat, tidak terdapat entitas sentral yang menjadi subjek pengaturan. Ini membuat fluktuasi harga mata uang virtual cukup drastis lantaran penerbitan dan harga ditentukan oleh pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×