kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Himbara masih pelajari keputusan hapus piutang


Senin, 08 Oktober 2012 / 13:57 WIB
Himbara masih pelajari keputusan hapus piutang
ILUSTRASI. Bendera nasional Korea Utara, Vietnam, dan AS di depan hotel Metropole di Hanoi, Vietnam, 25 Februari 2019.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo menyatakan masih mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang tidak lagi berwenang menagih piutang bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami belum dipanggil Kemenkeu dan masih mempelajari apakah executable atau tidak putusan tersebut," kata Gatot, Senin (8/10). Perlunya pembelajaran lebih lanjut sangat penting bagi Himbara, agar tidak terjadi kesalahan persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Jangan sampai seperti PP 33 yang lalu, kejaksaan pusat sudah oke tapi ternyata di daerah belum,” jelasnya. Yang jelas Himbara mengaku senang  dengan putusan tersebut, tapi belum mengetahui apakah putusan itu hanya untuk BNI atau seluruh BUMN, karena yang mengajukan yudisial review adalah salah satu debitur BNI.

Gatot yang juga Direktur Utama BNI mengharapkan UU no 49 tahun 1960 tentang Piutang Negara segera selesai direvisi. Tujuannya agar semakin menguatkan putusan MK dan tak membuat perbedaan penafsiran.

Sebagai catatan saja, jumlah piutang seluruh bank BUMN yang sudah di hapus buku mencapai Rp 90 triliun. Dari nilai tersebut, milik BNI adalah Rp 24 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×