kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Himbara masih pelajari keputusan hapus piutang


Senin, 08 Oktober 2012 / 13:57 WIB
ILUSTRASI. Bendera nasional Korea Utara, Vietnam, dan AS di depan hotel Metropole di Hanoi, Vietnam, 25 Februari 2019.


Reporter: Anna Suci Perwitasari

JAKARTA. Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo menyatakan masih mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang tidak lagi berwenang menagih piutang bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami belum dipanggil Kemenkeu dan masih mempelajari apakah executable atau tidak putusan tersebut," kata Gatot, Senin (8/10). Perlunya pembelajaran lebih lanjut sangat penting bagi Himbara, agar tidak terjadi kesalahan persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Jangan sampai seperti PP 33 yang lalu, kejaksaan pusat sudah oke tapi ternyata di daerah belum,” jelasnya. Yang jelas Himbara mengaku senang  dengan putusan tersebut, tapi belum mengetahui apakah putusan itu hanya untuk BNI atau seluruh BUMN, karena yang mengajukan yudisial review adalah salah satu debitur BNI.

Gatot yang juga Direktur Utama BNI mengharapkan UU no 49 tahun 1960 tentang Piutang Negara segera selesai direvisi. Tujuannya agar semakin menguatkan putusan MK dan tak membuat perbedaan penafsiran.

Sebagai catatan saja, jumlah piutang seluruh bank BUMN yang sudah di hapus buku mencapai Rp 90 triliun. Dari nilai tersebut, milik BNI adalah Rp 24 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×