kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.709   59,00   0,35%
  • IDX 6.767   18,27   0,27%
  • KOMPAS100 977   3,57   0,37%
  • LQ45 759   1,98   0,26%
  • ISSI 215   1,22   0,57%
  • IDX30 394   0,74   0,19%
  • IDXHIDIV20 470   -0,70   -0,15%
  • IDX80 111   0,33   0,30%
  • IDXV30 114   -0,31   -0,27%
  • IDXQ30 129   0,41   0,32%

1 Juli, BI turunkan batas transfer via RTGS


Senin, 06 Juni 2016 / 18:53 WIB
1 Juli, BI turunkan batas transfer via RTGS


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) mulai melakukan implementasi batasan nominal transaksi pada sistem real time gross settlement (RTGS). Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengatakan, terhitung 1 Juli 2016 batas nominal transafer dana untuk RTGS menjadi Rp 100 juta per transaksi dari sebelumnya Rp 500 juta per transaksi.

“Transaksi RTGS generasi II mulai stabil sehingga BI mulai mengarahkan transaksi sesuai kebutuhan pasar,” papar Bramudija, Senin (6/6). Saat ini, transfer dana antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta ke bawah menggunakan sistem kliring. Nah, transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal di atas Rp 100 juta per transaksi menggunakan RTGS.

Sedangkan untuk transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dapat menggunakan kliring dan RTGS. Bramudija menambahkan, perbankan lebih medukung agar transfer dana Rp 100 juta per transaksi menggunakan kliring karena angka tersebut termasuk transaksi ritel.

BI memprediksi implementasi batasan nominal transaksi ini akan membuat persegeran volume transaksi pada RTGS dan kliring. Misalnya, volume transaksi RTGS menjadi 50.000 per hari dari sebelumnya 39.000 per hari, dan volume transaksi kliring menjadi 450.000 per hari dari sebelumnya 470.000 per hari.

Bramudija menambahkan, implementasi ini tak mengubah biaya RTGS dan kliring. Adapun, biaya untuk RTGS bervariatif tergantung waktu yaitu antara Rp 9.000, Rp 16.000 hingga Rp 23.000 dengan tarif tertinggi Rp 35.000 per transaksi. Sedangkan biaya tetap maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi.

Direktur Perencanaan dan Operasional PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Bob T. Ananta mengatakan, angka transaksi yang pantas untuk kliring itu memang Rp 100 juta seperti penerapan kliring pada periode awal. “Kedepan transaksi kliring akan stabil,” katanya, Senin (6/6).

Sebelumnya, BI menaikan batas atas transaksi kliring di bawah Rp 500 juta per transaksi untuk menyesuaikan program RTGS generasi II yang diutamakan untuk transaksi dalam jumlah besar, karena RTGS generasi II sudah stabil maka nominal tersebut diturunkan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×