kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

10 perusahaan DPLK siap ramaikan program pesangon


Kamis, 12 Juni 2014 / 17:17 WIB
10 perusahaan DPLK siap ramaikan program pesangon
ILUSTRASI. Ayam dianggap sebagai salah satu Makanan Pembawa Keberuntungan yang biasa dikonsumsi saat Imlek tiba (Dok.The China Project)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) optimistis peserta pengelolaan dana pensiun akan tumbuh 15% hingga akhir tahun nanti. Kepercayaan diri tersebut didorong oleh hadirnya Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang bakal menjadi primadona produk dana pensiun.

Ricky Samsico, Kepala Bidang Humas ADPLK mengungkapkan, sejak diluncurkan akhir tahun lalu, banyak perusahaan DPLK tergiur menawarkan program baru ini. Saat ini, setidaknya tercatat tujuh perusahaan anggota yang menjual produk PPUKP.

Berdasarkan informasi yang diterima ADPLK,  sedikitnya ada sepuluh perusahaan lagi yang akan bergabung tahun ini.

“10 perusahaan anggota kami telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjual PPUKP. Namun, mereka sedang mempersiapkan infrastrukturnya. Kalau mereka bisa menjalani aktivitas baru tersebut tahun ini juga, saya kira, peserta DPLK bisa tumbuh 15%,” terang dia, Kamis (12/6).

Hingga saat ini, peserta DPLK tercatat sebanyak 4.884 perusahaan dan 1.390.089 perorangan. Dari jumlah tersebut, dana kelolaan dari total 23 perusahaan DPLK mencapai Rp 29 triliun. Untuk dana kelolaan, diperkirakan pertumbuhannya akan menyentuh 20% hingga akhir tahun nanti.

Adapun, manfaat PPUKP bagi perusahaan pemberi kerja, antara lain memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi di masa depan. PPUKP juga dapat mengurangi pajak penghasilan badan, termasuk iurannya bersifat fleksibel, karena dapat disesuaikan dengan kondisi perusahan.

Sementara, bagi karyawan peserta, PPUKP menjamin kesinambungan penghasilan di hari tua, karena pendanaan pasti dari pemberi kerja. “Termasuk juga karena hasil investasinya bebas pajak sampai manfaat program yang dibayarkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×