kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPUKP berpotensi dongkrak bisnis dana pensiun 20%


Kamis, 12 Juni 2014 / 17:06 WIB
PPUKP berpotensi dongkrak bisnis dana pensiun 20%
ILUSTRASI. 5 Rekomendasi Buah yang Baik Dikonsumsi Ibu Hamil


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), produk baru dana pensiun, berpotensi mendongkrak dana kelolaan industri sebesar 20% hingga akhir tahun nanti. Optimisme tersebut bukan isapan jempol, mengingat perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tergiur untuk menawarkan program serupa.

Buktinya, Ricky Samsico, Kepala Bidang Humas Asosiasi DPLK mengatakan, sejak diluncurkan akhir tahun lalu, tercatat tujuh perusahaan DPLK menyediakan PPUKP, antara lain, Manulife, Tugu Mandiri, AIA Financial, Bank Mandiri, Allianz dan Bumiputera 1912.

“Tahun lalu, total dana kelolaan industri DPLK mencapai Rp 29 triliun atau tumbuh 16% ketimbang tahun sebelumnya. Tetapi, November 2013 lalu kan industri kedatangan produk baru, PPUKP. Saya kira, pertumbuhan tahun ini bisa setidaknya 20%, mengingat beberapa perusahaan mulai aktif juga menawarkan produk ini,” ujarnya, Kamis (12/6).

Menurut Ricky, PPUKP akan sangat diminati perusahaan pemberi kerja, lantaran manfaatnya yang memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi perusahaan di masa depan. PPUKP juga dapat mengurangi pajak penghasilan badan. Iurannya bersifat fleksibel, karena dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Bagi karyawan peserta, PPUKP menjamin kesinambungan penghasilan di hari tua, karena pendanaan pasti dari pemberi kerja, termasuk lantaran hasil investasinya bebas pajak sampai manfaat program yang dibayarkan. “Apalagi, dana pengelolaan PPUKP ini terpisah dari kekayaan perusahaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×