kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

110 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026


Selasa, 03 Juni 2025 / 22:24 WIB
110 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. OJK menyebut saat ini terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap 1 untuk 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya penambahan jumlah  perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026 per April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap 1 untuk 2026. 

"Jumlahnya bertambah satu dari bulan sebelumnya," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: OJK Catat 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Rp 100 Miliar per April 2025

Sebelumnya, OJK menyampaikan per Maret 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Menurut Ogi, OJK juga terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asesmen atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Asal tahu saja, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Selanjutnya: Derivatif Kripto Kian Diminati, Transaksi CFX Tembus Rp 24,95 Triliun

Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Furnitur Ruang Tamu yang Jenius untuk Rumah Minimalis Modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×