Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya penambahan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026 per April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap 1 untuk 2026.
"Jumlahnya bertambah satu dari bulan sebelumnya," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: OJK Catat 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Rp 100 Miliar per April 2025
Sebelumnya, OJK menyampaikan per Maret 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.
Menurut Ogi, OJK juga terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asesmen atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Asal tahu saja, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya: Derivatif Kripto Kian Diminati, Transaksi CFX Tembus Rp 24,95 Triliun
Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Furnitur Ruang Tamu yang Jenius untuk Rumah Minimalis Modern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News