kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.859   -119,00   -0,76%
  • IDX 7.480   -12,39   -0,17%
  • KOMPAS100 1.157   -2,04   -0,18%
  • LQ45 916   -3,97   -0,43%
  • ISSI 227   0,79   0,35%
  • IDX30 471   -3,31   -0,70%
  • IDXHIDIV20 569   -3,84   -0,67%
  • IDX80 132   -0,21   -0,16%
  • IDXV30 141   0,37   0,27%
  • IDXQ30 157   -0,79   -0,50%

12 Dapen syariah segera beroperasi


Senin, 05 September 2016 / 19:54 WIB
12 Dapen syariah segera beroperasi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dana pensiun syariah (Dapen syariah) segera beroperasi. Hal ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan OJK (POJK) tentang teknis penyelenggaran Dapen syariah.

OJK mencatat, hingga Agustus 2016, sudah ada 12 Dapen syariah yang siap beroperasi.

Mochamad Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Syariah OJK merinci, sudah ada 11 Dapen syariah baru yang berasal dari rumah sakit islam, organisasi islam seperti Muhammadiyah, sekolah islam hingga swasta telah menyatakan minat untuk mendirikan dapen syariah.

Tanpa menyebut jati dirinya, Muchlasin mengatakan, 11 dapen syariah tersebut masih menggodok rencana apakah membentuk unit usaha syariah (UUS) atau beroperasi penuh. Satu lagi adalah dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat. Sehingga, total 12 dapen syariah.

"Potensi kehadiran dapen syariah kami perkirakan bisa mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun. Kami harapkan angkanya lebih tinggi. Sementara kontribusinya bisa 10% dari total aset dapen konvensional," papar Muchlasin.

Kepastian penerbitan POJK tentang penyelenggaran Dapen syariah ditargetkan rilis pada September. Saat ini, POJK hanya tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai informasi, POJK syariah adalah kelanjutan dari penerbitan fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 88 tahun 2013 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.

Setelah POJK dirilis, selanjutnya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE). Dalam rancangan SE Dapen syariah, OJK mewajibkan Dapen syariah untuk menyusun rencana bisnisnya. Serta model bisnisnya apakah masih berbentuk UUS, penyelenggaraan penuh dan hanya sebatas menawarkan produk syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×