Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, adanya 12 perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi kewajiban klaim untuk korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan pesawat Sukhoi Mei 2012 lalu.
"Sebenarnya ada 13 perusahaan asuransi yang harus memenuhi kewajiban klaim ini, tapi masih ada satu perusahaan yang belum, karena nasabah yang bersangkutan masih kurang dalam memberikan berkas," kata Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo saat dijumpai di Jakarta, Senin (9/7).
Lebih lanjut Nini menyebutkan, total uang pertanggungan terkait insiden jatuhnya pesawat Sukhoi itu mencapai Rp 14,016 miliar dan US$ 15.000 yang di cover oleh 13 perusahaan asuransi jiwa. "Sampai saat ini, industri telah membayarkan sebesar US$ 15.000 dan Rp 11,259 miliar dari 12 perusahaan asuransi jiwa," tambahnya.
Nini menegaskan, 13 perusahaan asuransi jiwa tersebut tidak mewakili tanggungan untuk seluruh penumpang Sukhoi. "Hanya ada 16 penumpang yang secara kebetulan memiliki asuransi jiwa. Jadi tidak seluruh korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News