kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online Telah Diblokir


Selasa, 10 Oktober 2023 / 05:55 WIB
1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online Telah Diblokir


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang disinyalir menjadi bagian dari praktik judi online. Setidaknya, sudah ada sekitar 1.700 rekening yang diblokir terkait aktivitas tersebut.

“Kalau melihat data jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 dan ini masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (9/10).

Dian melihat saat ini industri perbankan telah mengembangkan sistem yang bisa membangun parameter sehingga bisa mendeteksi apakah rekening tersebut terkait transaksi judi atau bukan.

Baca Juga: Perbankan Tutup Rekening Pasif Secara Otomatis, Ini Alasannya

Ia juga bilang bahwa selama ini OJK selalu mengingatkan agar bank-bank ini selalu melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya agar laporan tersebut bisa diteliti lebih lanjut mengenai status dari rekening-rekening tersebut.

“Sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Perintah Blokir Rekening Judi Online untuk Perbankan

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menambahkan, saat ini OJK tidak hanya untuk rekening yang terkait judi online, tetapi juga untuk tindak pidana ekonomi lainnya. Misalnya, investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.

Mirza menegaskan bahwa pihaknya akan selalu meningkatkan kerjasama dengan aparat penegakan hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindakan kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×