Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar menekankan perlindungan terhadap konsumen. Sejak membuka layanan pengaduan konsumen, OJK telah menerima 2.500 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80% adalah permintaan informasi. Jumlah laporan berupa pengaduan yang OJK terima hingga saat ini yaitu sekitar 300 pengaduan.
"Ini bermacam-macam. Tentang pembiayaan, asuransi, dan lain-lain," ucap Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Pengawasan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Selasa, (30/7).
Ia menyebut bahwa dari berbagai pengaduan yang masuk, laporan terbanyak adalah permasalahan klaim asuransi. Kusumaningtuti bilang, banyak konsumen yang melakukan komplain tentang ketidakjelasan polis klaim asuransi.
Layanan pengaduan OJK bertugas menerima pengaduan masyarakat tersebut. Setelahnya, layanan pengaduan melakukan kerja sama dengan bidang pengawasan OJK. Jika terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga keuangan. OJK akan meminta kedua pihak tersebut menyelesaikan. Kemudian, di situ OJK akan melakukan pengecekan.
Dari berbagai pengaduan yang OJK terima, Kusumaningtuti mengklaim bahwa sebagian besar permasalahan telah diselesaikan. Biasanya, penyelesaiannya ditangani sendiri oleh lembaga keuangan dengan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News