kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK: Ada denda menanti perusahaan investasi


Selasa, 30 Juli 2013 / 15:54 WIB
OJK: Ada denda menanti perusahaan investasi
ILUSTRASI. Relaksasi


Sumber: Tribunnews | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Muliaman Hadad, Dewan Komisioner OJK, menyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), akan ada aturan yang memperketat produk jasa keuangan. Dalam aturan itu, perusahaan penyedia jasa keuangan wajib transparan mengutarakan imbal hasil produknya atau bisa didenda bahkan dicabut izinnya oleh OJK.

"Perusahaan penyedia jasa keuangan wajib transparan mengenai imbal hasil, risiko dan manfaat layanan keuangannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jika berusaha menutupi informasi kami siapkan sanksi buat yang melanggar," kata Muliaman, Selasa (30/7).

Ia mengatakan, perusahaan penyedia jasa keuangan bisa terancam sanksi jika ada pengaduan dari pihak konsumen yang mengadukan ke OJK. Dan pengaduan itu bisa berimbas kepada pembekuan izin usaha jika ditemukan pelanggaran kepada konsumen.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran maka kami bisa berikan sanksi bahkan pembekuan izin usaha, namun tergantung dari penyelesaian sengketa di antara konsumen dengan pihak penyedia jasa keuangan," katanya.

Syarat yang ditentukan adalah penyelesaian pengaduan konsumen oleh perusahaan penyedia jasa keuangan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dan perusahaan wajib melaporkan pengaduan konsumen secara berkala kepada OJK setiap tiga bulan sekali.

"Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan ganti rugi atas perbaikan produk dan layanan jika pengaduan konsumen benar," katanya.

Pernyataan Muliaman mengatur banyaknya produk jasa keuangan yang memberikan imbal hasil sebesar 30%. Imbal hasil tersebut dikenakan tanpa adanya ketentuan dan latar belakang logis yang mendasarinya.

Namun, mengenai besaran sanksinya masih akan dirumuskan dalam peraturan di bawahnya. Terutama yang mengatur detail sanksi dari masing-masing produk jasa keuangan, sebab setiap produk jasa keuangan memiliki risiko yang berbeda-beda. "Besaran sanksinya belum kita atur, ini masih dalam tahapan perumusan," katanya.

Sebagai tambahan, OJK akan memfasilitasi kerugian finansial untuk produk jasa keuangan untuk bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai dan penjaminan dengan kerugian maksimal sebesar Rp 500 juta dan pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum sebesar Rp 750 juta. (Arif Wicaksono/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×