kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mau mengadu ke OJK, baca dulu syaratnya!


Selasa, 30 Juli 2013 / 15:23 WIB
Mau mengadu ke OJK, baca dulu syaratnya!
ILUSTRASI. Bongkar muat ikan di pelabuhan Muara Baru Jakarta (14/12). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/12/2014


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan perdananya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"POJK ini bersifat umum dan menjadi dasar," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hada, di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Selasa, (30/7). Namun, OJK telah menentukan beberapa persyaratan pengaduan konsumen yang dilayani.

Pertama, konsumen itu mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, serta penjaminan, dengan jumlah kerugian paling besar Rp 500 juta.

Kemudian, OJK juga menerima konsumen mengalami kerugian karena perusahaan asuransi umum. Untuk ini, konsumen bisa mengadukan dengan kerugian paling besar Rp 750 juta.

Kedua, konsumen perlu membuat permohonan secara tertulis kepada OJK. Surat itu pun harus disertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.

Ketiga, konsumen tidak dapat menerima penyelesaian yang telah pelaku usaha jasa keuangan lakukan. Atau, pelaku usaha telah melewati batas waktu penyelesaian yang OJK tetapkan.

Keempat, pengaduan yang konsumen ajukan bukan sengketa yang sedang dalam proses. Pengaduan juga belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.

Kelima, pengaduan yang konsumen ajukan harus bersifat keperdataan.

Keenam, pengaduan tersebut belum pernah difasilitasi oleh OJK.

Ketujuh, pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen tidak melebihi 60 hari kerja. Waktu terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Pengawasan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono menyampaikan, OJK akan memfasilitasi penyelesaian jika tak bisa diselesaikan oleh lembaga keuangan itu sendiri. "Kalau tak bisa, ke pengadilan. Karena kalau sudah ke pengadilan tak bisa ke OJK lagi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×