Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Nantinya, OJK akan mengenakan sanksi bagi industri keuangan yang tak mengikuti aturan tersebut.
"OJK ingin terus membangun komitmen dan menyediakan payung hukum yang memadai," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Selasa, (30/7).
Sanksi-sanksi yang akan OJK kenakan itu pun bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, kewajiban denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan kegiatan usaha.
Muliaman menyebut bahwa sanksi yang dikenakan tergantung dari kasus pengaduan nasabah tersebut. Nantinya, OJK akan membuat Surat Edaran (SE) lanjutan mengenai pedoman besaran uang, dan lain-lain.
"Dalam kurun waktu setahun, OJK akan menerbitkan peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing industri jasa keuangan," janjinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News