Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tiga perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Mei 2025. Jumlah ini berkurang dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak empat perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tiga perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Mencapai Rp 504,58 Triliun per Mei 2025
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 504,58 triliun per Mei 2025. Nilai piutang pembiayaan per Mei 2025 tumbuh 2,83% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Adapun Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,88% per Mei 2025. Angka tersebut naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,82%.
Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per Mei 2025 sebesar 2,57%. Angka itu terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,43%.
Selanjutnya: Won Korsel dan Baht Thailand Menguat, Pasar Sambut Peluang Negosiasi Tarif dengan AS
Menarik Dibaca: Resep Ayam Kuluyuk Krispi Ala Resto yang Enak dan Gampang, Cocok untuk Menu Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News