Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Oktober 2025. Adapun jumlahnya berkurang satu perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang juga sebanyak empat perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tiga perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Great Eastern Pilih Garap Lini Asuransi dengan Rasio Klaim yang Lebih Terkendali
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11).
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 507,14 triliun per September 2025. Nilai piutang pembiayaan per September 2025 tumbuh 1,07% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) net industri tercatat sebesar 0,84% per September 2025. Angka tersebut membaik dari pencapaian bulan sebelumnya yang sebesar 0,85%.
Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per September 2025 sebesar 2,47%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,51%.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK No 24 Tahun 2025, Atur Perihal Rekening Dormant
Selanjutnya: Update Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Luka Ringan, Nihil Korban Jiwa
Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













