Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat dengan kejadian pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara mendadak belum lama ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini sudah memiliki beleid baru yang mengatur masalah rekening dormant.
Seperti diketahui, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif lagi karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang beleid yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menstandarkan pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dorman atau rekening tidak aktif. Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen.
Dalam aturan terbaru tersebut, Dian mengklasifikasikan jenis rekening saat ini ada tiga. Di antaranya adalah rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant, Ini Pokok yang Bakal Diatur
Sebagai parameter, Dian bilang OJK menentukan keaktifan rekening antara lain adanya aktivitas transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui saluran digital (delivery channel).
“Bank wajib menerapkan pengawasan ketat terhadap potensi fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya pada rekening tidak aktif dan dorman,” ujar Dian, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, Dian mewajibkan perbankan untuk memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging) terhadap rekening dormant, serta pengendalian internal.
Lebih lanjut, ia menegaskan nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tidak aktif atau dormant melalui pengajuan langsung ke bank atau melalui saluran digital resmi.
“Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” tandasnya.
Baca Juga: 5 Ciri Utama Rekening Dormant yang Berpotensi Diblokir PPATK, Cek Juga Solusinya
Sebelumnya, Dian pernah bilang selama ini aturan terkait rekening dormant sejatinya menjadi kebijakan internal tiap bank. Namun, ia menilai perlu adanya penyeragaman aturan terkait hal tersebut.
Ia mengungkapkan pemicunya adalah ketika ada pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dengan tujuan mencegah penggunaan untuk judi online. Sayangnya, pemblokiran tersebut justru memiliki sentimen negatif dari kalangan nasabah karena dilakukan tiba-tiba.
Menurut Dian, kala itu muncul kebingungan dari nasabah kapan rekening bisa dianggap dormant. Oleh karenanya, ia menilai OJK perlu mengambil inisiatif untuk bikin aturan tersebut.
“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian kala itu.
Selanjutnya: OTT, KPK Tangkap Bupati Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













